PURBALINGGAKU - Indra Kesuma, alias Indra Kenz melaporkan Maru Nazara atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Laporan terhadap Maru Nazara telah teregister dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Maru Nazara dilaporkan terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Diketahui, Maru Nazara merupakan salah satu dari delapan orang yang melaporkan dugaan penipuan aplikasi trading binary option Binomo dan para afiliatornya (termasuk Indra Kenz) ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Cara Daftar dan Jadwal Seleksi Pemain Esports Wakili Indonesia di SEA Games 2021 Vietnam
Melalui akun YouTube Panggung Inspirasi Official, Maru Nazara buka-bukaan soal kerugian yang dialami para trader, termasuk dugaan penipuan yang menyeret nama Indra Kenz.
Unggahan di YouTube yang menyeret namanya itulah yang dijadikan Indra Kenz sebagai dasar laporan dugaan pencemaran nama baik ke Polisi.
"Indra Kenz kesini untuk melaporkan balik ya, kaitannya dengan UU ITE dan pencemaran nama baik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa, 8 Februari 2022 seperti dikutip dari PMJ News.
Laporan Indra Kenz tidak langsung ditindaklanjuti polisi. Sebab, masih terkait dengan kasus utama, pelaporan dugaan penipuan di Bareskrim Polri yang menyeret Indra.
Editor: Galuh Widoera Prakasa
Sumber: PMJ News