Pelaku Usaha Gratis Urus Sertifikat Halal Sebelum Bulan Oktober

- 25 April 2024, 22:52 WIB
Logo Halal milik Kementerian Agama RI
Logo Halal milik Kementerian Agama RI /

PURBALINGGAKU - Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terutama yang memproduksi makanan dan minuman, termasuk pedagang kaki lima (PKL) di Purbalingga wajib memiliki sertifikat halal. 

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal tanggal 2 Februari 2021. 

Adapun pelaku usaha wajib mempunyai sertifikat halal pada masa penahapan pertama aturan ini yang berakhir pada 17 Oktober 2024. 

"Untuk pelaku UMKM di Purbalingga sudah banyak yang mengurusnya. Namun masih ada juga yang kesulitan. Karena sumber atau bahan makanan seperti daging harus ikut di sertifikatkan halal," kata Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Kabupaten Purbalingga, Adi Purwanto, Kamis 25 April 2024.

Baca Juga: Link dan Jadwal Bola Serie A Hari Ini 29 April 2024, ACF Fiorentina VS Sassulo Calcio

Ia menyarankan, agar para pelaku UMKM di Purbalingga segera mengurus Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI melalui jalur self declare.

“Para pelaku UMKM bisa memanfatkan kemudahan dari pemerintah ini. Silahkan para pelaku UMK bersegera mengajukan sertifikasi halal, mumpung kuotanya masih tersedia,” ujarnya.

Selain itu lanjut Adi Purwanto, pelaku UMKM juga bisa mengurus sertifikat halal itu melalui lembaga resmi, baik universitas, dinas, dan lembaga lain yang telah diberi kewenangan menerbitkan sertifikat halal.

Saat mengurus sertifikat halal, pelaku UMKM harus sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan persyaratan lainnya.

Halaman:

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x