"Kalau ada kesulitan, segera saja konsultasi. Segera saja mengurusnya. Karena masih gratis biayanya," katanya.
Berdasarkan regulasi, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.