PURBALINGGAKU- Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah kepada pekeja atau buruh yang terdampak PPKM. Anda bisa mendapatkan bantuan subsidi upah ini tanpa harus mendaftar.
Berikut syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ).
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: Sedih Banget! Viral Warganet Ucapkan Terima Kasih, Menangis Saat Menonton Film Georgia
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS sampai dengan Juni 2021.
- Memiliki pendapatan maksimal 3,5 juta.
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.
- Diutamakan untuk pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, Aneka industri, properti dan resi estate, perdagangan dan jasa.
Baca Juga: Nyesek! Review Film Pendek Georgia: Suarakan Perjuangan Orangtua Korban Kekerasan Seksual