PURBALINGGAKU-Pemerintah akan memberikan subsidi upah atau gaji bagi pekerja atau buruh yang terkena dampak PPKM. Bantuan tersebut dalam bentuk program Bantuan Subsidi Upaha ( BSU ).
Kabar gembiranya, bantuan subsidi upah ini akan segera dicairkan pada bulan Desember 2021 ini.
Bantuan Pemerintah ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
Baca Juga: Tayang Besok! Doctor Octopus Akan Hadir di Spider-Man No Way Home
Bantuan tersebut berupa uang sebesar Rp 1 Juta yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Untuk pendaftar BSU Rp 1 juta dapat melakukan pengecekan status apakah termasuk sebagai penerima BSU dengan mengecek data penerima BSU melalui website:
1. Akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masuk dengan data diri nama pengguna dan kata sandi yang Anda miliki
Baca Juga: Sedih Banget! Viral Warganet Ucapkan Terima Kasih, Menangis Saat Menonton Film Georgia