Proses Hukum Dihentikan, Mantan Guru yang Bakar Sekolah Terima Bantuan Rp6 Juta Ganti Honor yang Belum Dibayar

- 28 Januari 2022, 22:36 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Garut, Ade Manadin, menyerahkan uang Rp6 juta kepada mantan guru honorer di SMPN 1 Cikekelet yang juga sempat ditetapkan  menjadi tersangka kasus pembakaran.
Kepala Dinas Pendidikan Garut, Ade Manadin, menyerahkan uang Rp6 juta kepada mantan guru honorer di SMPN 1 Cikekelet yang juga sempat ditetapkan menjadi tersangka kasus pembakaran. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

PURBALINGGAKU - Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jawa Barat memberikan bantuan sebesar Rp 6 juta kepada mantan guru yang menjadi tersangka pembakaran SMPN 1 Cikelet.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Ade Manadin mengatakan, bantuan tersebut merupakan bentuk keprihatinan, sekaligus menuntaskan masalah klaim utang honor selama tersangka mengajar di sekolah.

"Sekarang kami akan mengganti honor Rp 6 juta mudah-mudahan ini bisa memberikan manfaat," katanya saat jumpa pers pembebasan tuntutan hukum di Markas Polres Garut, Jumat, 28 Januari 2022.

Ade Manadin mengungkapkan tersangka, Munir Alamsyah (53) merupakan guru honorer mata pelajaran Fisika di SMPN 1 Cikelet tahun 1996 sampai 1998.

Baca Juga: Persik Kediri Tumbangkan Bhayangkara FC 1-0, Perebutan Puncak Klasemen Memanas

Dia berharap, bantuan yang diberikan kepadanya bisa menyelesaikan masalah dirinya yang selama ini selalu memikirkan honor yang belum dibayarkan selama menjadi guru honorer.

"Mudah-mudahan ini menjadi sebuah obat luka di hati Pak Munir," kata Ade dikutip dari Antara.

Ia meminta agar kejadian serupa tidak terulang. Kepala sekolah dihimbau harus lebih memperhatikan guru-gurunya untuk mengantisipasi kejadian serupa.

"Kepala sekolah harus peka terhadap lingkungannya, harus memperhatikan bawahan ketika memimpin sekolahnya, bahwa di sekitar kita ada orang yang harus dijunjung tinggi," katanya.

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah