Kemenag Cairkan Bantuan Insentif Guru Agama Non-PNS Sebesar Rp 1,5 Juta, Cek Kriteria Penerima Bantuan

- 17 November 2021, 21:25 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Instagram/gusyaqut/

PURBALINGGAKU - Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Masing-masing penerima bantuan mendapatkan uang sebesar Rp 1,5 juta dipotong pajak.

Total anggaran insentif yang disalurkan kali ini sebesar Rp 66 miliar untuk 44.000 guru PAI non PNS di seluruh Indonesia.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Gerhana Bulan Sebagian, Jumat 19 November 2021, Ini Daerah yang Bisa Mengamati

“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 November 2021.

Cholil berharap bantuan tersebut bisa memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan bantuan disalurkan untuk guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) / Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.

“Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing,” katanya.

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x