Kemenag Cairkan Bantuan Insentif Guru Agama Non-PNS Sebesar Rp 1,5 Juta, Cek Kriteria Penerima Bantuan

- 17 November 2021, 21:25 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Instagram/gusyaqut/

Ramdhani menegaskan selain dipotong pajak, tidak ada pengurangan, pemotongan, atau pungutan dalam bentuk apa pun dan alasan apa pun.

Baca Juga: Anggota Komisi Fatwa Ditangkap Densus 88, Cholil Nafis Sesalkan Framing Media Bawa-bawa MUI Secara Kelembagaan

Insentif tahun anggaran 2021, lanjut Ramdhani, diberikan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:
1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK, 
2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021, 
3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru, 
4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), 
5. Belum Memasuki Usia Pensiun.
6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar, dan 

“Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas. Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas,” katanya.***

 

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah