PURBALINGGAKU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengakui Dr Ahmad Zain An-Najah, terduga teroris yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri adalah anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.
MUI telah menonaktifkan yang bersangkutan untuk menempuh proses hukum sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dilansir dari laman resmi MUI, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan bahwa peran Komisi di lingkungan MUI merupakan perangkat organisasi yang fungsinya membantu menjalankan tugas-tugas dewan pimpinan MUI.
Sedangkan dugaan keterlibatan Dr Zain dalam gerakan terorisme adalah urusan pibadi yang tidak ada kaitannya dengan tugasnya di MUI.
Baca Juga: Selain Panglima TNI, Jokowi Bakal Lantik KASAD Dudung Abdurachman dan Kepala BNPB Mayjen Suharyanto
“Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," ujarnya membacakan bayan MUI pada Rabu, 17 November 2021.
MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Pihaknya juga meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Serta, memenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapakan perlakuan hukum yang baik dan adil.