PURBALINGGAKU - Modus aksi pencabulan seorang guru ngaji di Depok Jawa Barat kepada 10 orang muridnya terkuak.
Sebelumnya Polisi telah menangkap dan menetapkan sebagai tersangka MMS seorang guru ngaji yang melakukan tindakan tidak terpuji kepada 10 orang muridnya di Majelis Taklim Fisabilillah RT 001/012, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji Kota Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan, dalam tindakan pencabulan MMS melakukan bujuk rayu serta mengintimidasi para korban.
Baca Juga: Guru Ngaji di Depok Cabuli 10 Muridnya, Hukumam Maksimal 15 Tahun Penjara'
"Modusnya, tersangka melakukan bujuk rayu dan ada intimidasi terhadap korban untuk mengikuti kemauannya. Tersangka meminta dan memaksa korban untuk memegang alat vital dari tersangka," kata Zulpan di Mapolres Metro Depok, Selasa 14 Desember 2021.
Menurut Zulpan setelah melakukan tindakan cabulnya, tersangka memberikan sejumlah uang kepada para korban. "Kegiatan itu diakhiri dengan tersangka memberikan uang Rp10 ribu kepada para korban," ucapnya.
Baca Juga: Inalillahi PPP Berduka: Haji Lulung Ketua DPW DKI Meninggal Dunia, Mengeluh Sakit di Dada
Saat ini menurut Zulpan para korban telah dilakukan visum. Selain itu menurutnya polisi akan memberikan pendampingan kepada 10 orang korban.
Baca Juga: Diguncang Gempa Magnitudo 7,4 Guncang, Warga NTT Panik Berhamburan Keluar Rumah
Editor: Rifatuts Tsaniyah
Sumber: PMJ News