PURBALINGGAKU - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengambil cuti selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru). Meski penerapan PPKM Level 3 resmi dibatalkan pemerintah, namun intruksi itu tetap harus dipatuhi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo juga menginstruksikan ASN atau PNS untuk tidak bepergian ke luar daerah.
"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada Nataru," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo, Senin 13 Desember 2021.
Baca Juga: Kecelakaan di Bukateja Purbalingga, Dua Pengendara Motor Alami Luka Serius
Tjahjo juga mengingatkan ASN harus turut membantu dalam menekan penyebaran Covid 19.
"ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan," ujarnya.
Baca Juga: Lidahlava Semeru Capai 2,4 km², Pasca Awan Panas Guguran Besar
Sebagai informasi, larangan cuti PNS atau ASN ini termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN selama Periode Nataru dalam Masa Pandemi.
Baca Juga: Benarkah Tsunami Raksasa Bakal Sapu Pesisir Jawa?