Cegah Penyebaran Covid 19 Masa Nataru, ASN Dilarang Ambil Cuti

- 13 Desember 2021, 15:14 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Libur Natarau ASN dilarang ambil cuti
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Libur Natarau ASN dilarang ambil cuti /HUMAS /Pemko Batam

PURBALINGGAKU - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengambil cuti selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru). Meski penerapan PPKM Level 3 resmi dibatalkan pemerintah, namun intruksi itu tetap harus dipatuhi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo juga menginstruksikan ASN atau PNS untuk tidak bepergian ke luar daerah.

"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada Nataru," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo, Senin 13 Desember 2021.

Baca Juga: Kecelakaan di Bukateja Purbalingga, Dua Pengendara Motor Alami Luka Serius

Tjahjo juga mengingatkan ASN harus turut membantu dalam menekan penyebaran Covid 19.

"ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan," ujarnya.

Baca Juga: Lidahlava Semeru Capai 2,4 km², Pasca Awan Panas Guguran Besar

Sebagai informasi, larangan cuti PNS atau ASN ini termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN selama Periode Nataru dalam Masa Pandemi.

Baca Juga: Benarkah Tsunami Raksasa Bakal Sapu Pesisir Jawa?

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x