Libur Nataru, Begini Aturan Syarat dan Ketentuan Pemerintah yang Wajib Kamu Tahu

- 14 Desember 2021, 11:47 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan aturan Prokes saat libur Nataru, Selasa 14 Desember 202@.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan aturan Prokes saat libur Nataru, Selasa 14 Desember 202@. /Instagram.com/@airlanggahartarto_official

PURBALINGGAKU - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pemerintah melakukan evaluasi penerapan PPKM di Jawa-Bali serta wilayah lain.

Evaluasi menjelang libur Natarau itu dilakukan untuk menekan potensi penyebaran Covid 19 di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, saat ini pemerintah telah menerbitkan Intruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid 19 Masa Nataru, ASN Dilarang Ambil Cuti

Aturan itu menurut Airlangga akan mengatur kegiatan masyarakat selama masa Libur Nataru yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Beberapa aturan yang tercantum antara lain wajib dua kali vaksin dan tes Antigen untuk perjalanan jauh dengan moda transportasi umum.

"Untuk yang belum divaksin dan yang tidak bisa divaksin dilarang bepergian jauh," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Ratas Evaluasi PPKM, Selasa 14 Desember 2021.

Selain itu pawai atau arak-arakan tahun baru dilarang di seluruh Indonesia. Sedangkan syarat berkunjung ke pusat perbelanjaan atau Mal harus check in dengan aplikasi Peduli lindungi.

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x