Pemerintah Wajibkan Vaksin Dosis Penuh untuk Pelaku Perjalanan Selama Libur Nataru

- 9 Desember 2021, 20:44 WIB
Ilustrasi perjalanan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Ilustrasi perjalanan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. /Pixabay/Joshua Woroniecki

PURBALINGGAKU - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mewajibkan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap sebagai salah satu syarat perjalanan selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan syarat tersebut sebagai upaya menekan laju penularan virus corona.

"Dalam waktu dekat pemerintah menerapkan kebijakan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antar kabupaten atau kota di wilayah aglomerasi selama periode Natal dan Tahun Baru," katanya dikutip dari Antara, Kamis, 9 Desember 2021.

Baca Juga: Bepergian Saat Nataru? Kapolda Jawa Tengah Syaratkan Dua Hal yang Harus Dibawa Warga

Sedangkan untuk daerah di luar wilayah Jawa-Bali dengan cakupan vaksinasi di bawah rata-rata nasional, akan diberikan diskresi.

Pemerintah daerah dapat menyesuaikan peraturan sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.

"Untuk itu seluruh masyarakat yang belum divaksin secara penuh dapat segera mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat, termasuk di beberapa bandara dan pelabuhan," katanya.

Wiku mengungkapkan, Indonesia belum pernah berhasil melewati periode libur panjang tanpa menimbulkan kenaikan kasus.

Baca Juga: Vaksinasi Purbalingga Capai 70 Persen, Sistem Jemput Bola Terbukti Efektif

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x