Ini Kata Polisi Tentang Sanksi bagi Penimbun Minyak Goreng, Ada Pidana Denda hingga Rp50 Miliar

- 20 Februari 2022, 09:56 WIB
Ini Kata Polisi Tentang Sanksi bagi Penimbung Minyak Goreng, Ada Pidana Denda hingga Rp50 Miliar
Ini Kata Polisi Tentang Sanksi bagi Penimbung Minyak Goreng, Ada Pidana Denda hingga Rp50 Miliar /Pexels/Robert Lens/

PURBALINGGAKU - Beberapa minggu terakhir minyak goreng menjadi langka di pasaran, dan harganya bisa melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi melakukan inspeksi mendadak di Surabaya, Jawa Timur dan menemukan harga minyak goreng yang sangat tinggi.

Muhammad Lutfi bertemu dan berdiskusi dengan beberapa pedagang untuk membahas perkembangan kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng, di Pasar Tambak Rejo, Surabaya.

Baca Juga: Kemenag Usulkan Ongkos Haji Tahun 2022 Jadi Rp 45 Juta

"Kemarin, saya sudah ke Makassar. Di sana barangnya ada dan harganya terjangkau. Mestinya, di Surabaya harganya juga terjangkau. Karena ini hub daripada pengolahan dan distribusi minyak goreng," ujarnya, dalam siaran pers, 19 Februari 2022 seperti dilansir Purbalinggaku.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Sementara itu, guna menjaga stabilitas harga serta ketersediaan minyak goreng , Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, Satgas Pangan Polri terus bekerja.

Baca Juga: CEO Pikiran Rakyat dan Forum Pimred Pikiran Rakyat Keberatan Dengan Survey dari Imogen Communication Institute

Sejumlah langkah, kata Ramadhan, telah dilakukan oleh Satgas Pangan Polri, seperti melakukan monitoring, pengecekan langsung, dan operasi pasar bersama stakeholder terkait.

Dikatakan oleh Ramadhan, berdasarkan data yang diterima, ketersediaan stok minyak goreng di Tanah Air aman.

Halaman:

Editor: Billy Widoera Kharisma

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x