Ini Kata Polisi Tentang Sanksi bagi Penimbun Minyak Goreng, Ada Pidana Denda hingga Rp50 Miliar

- 20 Februari 2022, 09:56 WIB
Ini Kata Polisi Tentang Sanksi bagi Penimbung Minyak Goreng, Ada Pidana Denda hingga Rp50 Miliar
Ini Kata Polisi Tentang Sanksi bagi Penimbung Minyak Goreng, Ada Pidana Denda hingga Rp50 Miliar /Pexels/Robert Lens/

PURBALINGGAKU - Beberapa minggu terakhir minyak goreng menjadi langka di pasaran, dan harganya bisa melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi melakukan inspeksi mendadak di Surabaya, Jawa Timur dan menemukan harga minyak goreng yang sangat tinggi.

Muhammad Lutfi bertemu dan berdiskusi dengan beberapa pedagang untuk membahas perkembangan kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng, di Pasar Tambak Rejo, Surabaya.

Baca Juga: Kemenag Usulkan Ongkos Haji Tahun 2022 Jadi Rp 45 Juta

"Kemarin, saya sudah ke Makassar. Di sana barangnya ada dan harganya terjangkau. Mestinya, di Surabaya harganya juga terjangkau. Karena ini hub daripada pengolahan dan distribusi minyak goreng," ujarnya, dalam siaran pers, 19 Februari 2022 seperti dilansir Purbalinggaku.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Sementara itu, guna menjaga stabilitas harga serta ketersediaan minyak goreng , Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, Satgas Pangan Polri terus bekerja.

Baca Juga: CEO Pikiran Rakyat dan Forum Pimred Pikiran Rakyat Keberatan Dengan Survey dari Imogen Communication Institute

Sejumlah langkah, kata Ramadhan, telah dilakukan oleh Satgas Pangan Polri, seperti melakukan monitoring, pengecekan langsung, dan operasi pasar bersama stakeholder terkait.

Dikatakan oleh Ramadhan, berdasarkan data yang diterima, ketersediaan stok minyak goreng di Tanah Air aman.

Kendati demikian, menurutnya, ada pelaku usaha yang menimbun. “Namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan menahan stok atau penimbunan,” ucap Ramadhan, 19 Februari 2022.

Baca Juga: Kabar Gembira! Apakah Gaji 20 Persen CPNS Angkatan 2019 Bakal Dirapel? Ini Penjelasannya

Dikatakan Ramadhan, bagi pelaku usaha yang melakukan penimbunan minyak goreng, akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng.

Dalam kesempatan yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Polri tersebut mengungkap sanksi yang akan diberikan terhadap penimbun minyak goreng.

“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” kata dia, seperti dilaporkan PMJ News.***

Editor: Billy Widoera Kharisma

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah