Gubernur Anies Baswedan Digugat Warga Terkait PPKM, Riza Patriana:'Wajar Negara Demokrasi'

- 26 Oktober 2021, 17:07 WIB
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria  menyampaikan jika lokasi balapan mobil listrik Formula E akan segera diumumkan.
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan jika lokasi balapan mobil listrik Formula E akan segera diumumkan. /Dok.PMJ News/

Baca Juga: Kasus Pelat Nomor Mobil Rachel Vennya Selesai, Polisi Putuskan Bersalah dan Langgar Hukum

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana menambahkan, pihaknya akan mengikuti proses gugatan sesuai dengan hukum acara di pengadilan.

"Kami siap menghadapi gugatan," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat ke PTUN Jakarta terkait aturan PPKM.

Gugatan tersebut diajukan oleh sekelompok warga yang diwakili Ferry Polly. Gugatan ini didaftarkan dengan nomor perkara 237/G/2021/PTUN.JKT pada Kamis, 14 Oktober 2021 lalu. Gugatan yang sama juga dilayangkan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca Juga: Pedangdut Ayu Ting Ting Laporkan Lagi Netizen yang Hina Anaknya ke Polda Metro Jaya

Dalam gugatan itu, ada lima poin yang didaftarkan Ferry Polly, salah satunya meminta tergugat untuk mencabut aturan soal PPKM di Jakarta. Ferry juga meminta pengadilan untuk membebankan perkara kepada ketiga pejabat itu.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," bunyi gugatan di poin kedua.

Berikut ini 5 poin gugatan kepada Anies Baswedan, Tito Karnavian dan Ganip Warsito:

Baca Juga: Kementerian Agama Milik Semua Agama, Gus Yaqut: 'Agama Tidak Hanya Islam, Ormas Tidak Hanya NU'

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah