Awasi Jual-Beli Online Satwa Dilindungi, BKSDA Kerahkan Tim Siber

- 25 Oktober 2021, 19:00 WIB
Petugas BKSDA Serang saat melihat kondisi Burung Nuri sayap hitam salah satu dari tiga satwa dilindungi yang diamankan dari seorang warga Kota Cilegon, Kamis 16 September 2021.
Petugas BKSDA Serang saat melihat kondisi Burung Nuri sayap hitam salah satu dari tiga satwa dilindungi yang diamankan dari seorang warga Kota Cilegon, Kamis 16 September 2021. /Kabar Banten/Hashemi Rafsanjani

PURBALINGGAKU - Satwa liar dilindungi kerap diperjualbelikan via online. Karena itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan mengerahkan tim siber.

Keberadaan tim siber bertugas mengawasi dan  mencegah perdagangan satwa liar dilindungi.

"Mereka menyoroti aktivitas perdagangan satwa-satwa dilindungi Indonesia, khususnya di wilayah sebaran Sumatera Selatan-Bangka Belitung," kata Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata seperti dikutip daei Antara, 25 Oktober 2021.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Luhut dan Haris Azhar Dijadwalkan Mediasi Senin Depan

Ujanh menambahkan, tim siber bagian dari satuan tugas penegakan hukum BKSDA. Mereka berkoordinasi dengan Polri dan TNI dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Langkah antisipasi dan pengawasan menjadi tantangan besar bagi kami, karena itu kami terus melakukan edukasi dan menurunkan tim siber ini untuk memantau dan menekan penjualan satwa dilindungi,” katanya.

Selain penegakan hukum, BKSDA juga terus menjalankan program edukasi pelestarian satwa liar dilindungi.

Lewat program tersebut, BKSDA berharap, masyarakat tidak lagi memburu, memelihara, atau, memperdagangkan satwa liar yang dilindungi.

Baca Juga: Telkom Jadi Satu-Satunya Perusahaan Indonesia di Forbes 2021

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah