PURBALINGGAKU - Gubernur Jakarta Anies Baswedan digugat warganya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta.
Atas gugatan warga kepada Anies Baswedan, Wagub DKI Jakarta Riza Patria menilainya sebagai sebuah kewajaran. Karena Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjunjung tinggi hak masyarakat.
Namun Riza Patria meminta pada para penggugat Anies Baswedan agar melihat fakta di Jakarta dan data terkait pemberlakuan PPKM di Jakarta.
"Mohon dipahami agar apa pun tuntutan, harapan, gugatan, tolong sesuaikan dengan data dan fakta yang ada," katanya di Balai Kota Jakarta, Senin 25 Oktober 2021 malam.
Baca Juga: Tempat Hiburan Karaokenya Belum Mendapat Izin Buka, Inul Daratista Protes Jokowi
Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat dengan Judul Anies Baswedan Digugat Warga Gara-gara PPKM, Wagub Riza Patria: Tolong Sesuaikan dengan Data dan Fakta
Menurutnya, Pemprov tidak akan bersikap antikritik kepada masyarakat. Bahkan nantinya, gugatan itu akan dihadapi Pemprov secara bijak di PTUN.
Dalam pandangannya, gugatan ini merupakan bagian daripada dinamika dalam bernegara dan berdemokrasi, sehingga harapannya ke depan bisa menjadi masukan yang positif bagi Pemprov Jakarta dalam mengatur kegiatan masyarakat.
"Kami anggap semua itu bagian dinamika, masukan yang kita harap jadi positif ke depan lebih baik," ucapnya.