PURBALINGGAKU - Mahalnya harga tes polymerase chain reaction (PCR) belakangan banyak dikeluhkan masyarakat. Apalagi saat ini salah satu syarat naik pesawat adalah menunjukan hasil test virus Corona itu.
Merespon keluhan masyarakat Presiden Jokowi meminta harga tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu. Selain itu Jokowi juga meminta agar PCR untuk pelaku perjalanan dapat berlaku 3x24 jam.
Hal itu disampaikan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melalui konferensi pers, Senin 25 Oktober 2021.
"Mengenai hal ini, arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Luhut
Baca Juga: Memberatkan Wisatawan, IPI Minta Syarat Penerbangan Wajib Tes PCR Dibatalkan
Pihaknya mengatakan, arahan presiden didasari banyaknya masukan dan kritik masyarakat pada kebijakan PCR yang merupakan syarat perjalanan menggunakan pesawat.
"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat resiko penyebaran yang semakin meningkat, karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir," ucapnya.
Baca Juga: Ganjar Hubungi Tiwi Soal Bandara, Bupati Tantang Buka Pariwisata Agar Jadwal Penerbangan Ditambah
Sebagai informasi, otoritas Bandara Internasional Soekarno-Hatta memberlakukan aturan wajib PCR bagi penumpang domestik.
Editor: Rifatuts Tsaniyah
Sumber: YouTube Setpres