PURBALINGGAKU - Salah satu perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal menggunakan koperasi sebagai kedok usaha yang dijalankan.
Perusahaan pinjol ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) itu berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Dalam pengungkapan pinjol ilegal berkedok KSP itu, penyidik menyita uang senilai Rp20,4 miliar, dari tangan tersangka JS.
Diketahui KSP itu bernama Solusi Andalan Bersama (SAB). Selain JS, polisi juga meringkus dua orang lainnya yakni, MDA dan SR.
Baca Juga: Gelontorkan Dana 45,3 Miliar, Menparekraf Sandiaga Bangun Taman Wisata Mangrove Pertama di Papua
"Uang Rp 20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama," terang Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam pernyataannya, Senin 25 Oktober 2021.
Dalam konferensi pers barang bukti berupa tumpukan uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 ditampilkan diatas meja. Tumpukan uang terbungkus plastik disusun secara rapi.
Antara lain, masing-masing satu plastik besar itu berisikan uang senilai Rp1 miliar. Nantinya, rupiah tersebut akan disita untuk kebutuhan proses penyidikan sampai persidangan.
Baca Juga: Kementerian Agama Hadiah Negara Untuk NU, Gus Yaqut: 'Itu Saya Sampaikan di Forum Internal'
Editor: Rifatuts Tsaniyah
Sumber: PMJ News