Sebanyak 62,9 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Berhasil Diamankan Dari 19 Penyelundup Jalur Bakauheni Lampung

- 22 Oktober 2021, 08:15 WIB
Ilustrasi sabu kristal: 19 pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu berhasil ditangkap di jalur Pelabuhan Bakauheni Lampung satu diantaranya ditembak mati
Ilustrasi sabu kristal: 19 pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu berhasil ditangkap di jalur Pelabuhan Bakauheni Lampung satu diantaranya ditembak mati /Pixabay/JamesRonin

“Total keseluruhan barang bukti narkotika sebanyak 3.450 Gram,” ujar Krisno.

Kasus kedua yakni pengungkapan di Bakauheni juga pada 28 September 2021, dengan total empat orang tersangka yang diamankan WMP, R, NHF, HS.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan tiga kardus berisi 29 bungkus teh hijau yang berisikan Sabu dengan total 29 kilogram.

Baca Juga: Viral Foto Polisi Gunakan Mobil Dinas PJR Buat Pacaran, Kakorlantas: 'Bakal Dimutasi'

Kemudian perkara ketiga di Pelabuhan Bakauheni menuju Merak, pada 30 September.

Total tersangka saat itu yakni SN, PHS, NA dan DIS yang dilakukan tindakan tegas terukur atau tembak mati. Sedangkan sabu disita seberat 20.450 gram.

Selanjutnya, perkara keempat pada 2 Oktober 2021 di Pelabuhan Bakauheni, dengan tersangka L alias Y alias N dan AN alias N.

Baca Juga: Tim Arkeolog BPCB Jatim Temukan Dugaan Lokasi Bangkai Kapal Van Der Wijk

“Barang bukti yang diamankan 10 paket teh hijau diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan 10 kilogram brutto,” ucap Krisno.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal primair, Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah