Sebanyak 62,9 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Berhasil Diamankan Dari 19 Penyelundup Jalur Bakauheni Lampung

- 22 Oktober 2021, 08:15 WIB
Ilustrasi sabu kristal: 19 pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu berhasil ditangkap di jalur Pelabuhan Bakauheni Lampung satu diantaranya ditembak mati
Ilustrasi sabu kristal: 19 pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu berhasil ditangkap di jalur Pelabuhan Bakauheni Lampung satu diantaranya ditembak mati /Pixabay/JamesRonin

PURBALINGGAKU - Sebanyak 19 penyelundup narkoba jenis sabu ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

19 penyelundup narkoba jenis sabu yang ditangkap itu melakukan aksinya melalui jalur Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Karena melawan dan melarikan diri saat penangkapan, satu dari 19 penyelundup narkoba jenis sabu harus ditembak mati.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkap penangkapan merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) atau Seaport Interdiction.

Baca Juga: Miliki dan Konsumsi Narkoba Jenis Ganja, Pekerja Asal Semarang Ditangkap Polres Purbalingga

“Total barang bukti yang disita adalah 62,9 kilogram. Dengan total tersangka 19 orang dan satu orang meninggal dunia karena tindakan tegas terukur,” kata Krisno dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 21 Oktober 2021.

Krisno menjelaskan, kasus pertama diungkap pada 24 September 2021 di Bakauheni Lampung Selatan.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 11 orang tersangka, yakni AD, DS, RH, HY, DYZ, AC, AS, FB, S, DR, dan SPI.

Baca Juga: Bocah Dibawah Umur di Jakarta Barat Dicabuli Berkali-kali, Polisi Saat ini Tengah Buru Pelaku

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x