Mediasi Luhut dan Haris Azhar Ditunda, Kuasa Hukum Sebut Proses Mediasi atas Inisiatif Penyidik

- 21 Oktober 2021, 19:30 WIB
Polisi menunda mediasi antara Menko Marves Luhut Pandjaitan dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik.
Polisi menunda mediasi antara Menko Marves Luhut Pandjaitan dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik. /PMJ News / Yeni

PURBALINGGAKU - Proses mediasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ditunda.

Kuasa Hukum Haris dan Fatia, Pieter Ell mengatakan Penyidik Polda Metro Jaya menunda proses mediasi untuk waktu yang belum ditentukan.

Pieter mengaku sebelumnya tidak menerima informasi adanya penundaan proses mediasi yang digelar hari ini.

Setelah sampai di Polda Metro Jaya Jakarta, penyidik baru menyebut penundaan mediasi karena alasan kedinasaan.

Baca Juga: Jokowi Dorong Pertumbuhan Industri Energi Terbarukan, Minyak Sawit Mentah Bisa Jadi Unggulan Indonesia

"Jadi alasan kedinasan dari penyidik sehingga acara atau rencana mediasi hari ini ditunda untuk waktu yang akan ditentukan oleh penyidik," katanya seperti dikutip dari Antara pada Kamis, 21 Oktober 2021.

Pieter menambahkan, Haris dan Fatia belum pernah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Tetapi kemudian, penyidik langsung mengambil inisiatif untuk menggelar mediasi.

"Kita belum pernah diperiksa dan ini saya tekankan inisiatif dari penyidik sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 8 dan juga Telegram dari Kapolri," katanya.

Baca Juga: Denny Sumargo Ditipu Eks Manager, Uang Ratusan Juta Digelapkan

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x