Jadi Korban Prostitusi Online, Dua Anak Hilang di Jakarta Dijajakan Sebagai PSK

- 14 Oktober 2021, 08:11 WIB
Kasus eksplorasi anak, dua anak di bawah umur dijajakan jadi PSK melalui prostitusi online di Jakarta
Kasus eksplorasi anak, dua anak di bawah umur dijajakan jadi PSK melalui prostitusi online di Jakarta /Pixabay

Baca Juga: Begini Kronologi Kejadian Mahasiswa yang Dibanting Hingga Kejang saat Aksi Demonstrasi di Tangerang

“Ternyata anak tersebut menjadi korban prostitusi online melalui Mi Chat. Di apartemen itu kami temukan juga beberapa laki-laki yang bertindak sebagai mucikari,” ujarnya.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 88 jo 76 (i) atau Pasal 83 jo 76 (f) atau Pasal 81 jo 76 (d) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga: Polda Banten Minta Maaf Kepada Mahasiswa yang Dibanting Hingga Kejang, Korban Telah Diperiksa di RS

Atas pelanggaran pasal itu, lima orang mucikari yang terlibat kasus harus bersiap menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat yaitu 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah