Jadi Korban Prostitusi Online, Dua Anak Hilang di Jakarta Dijajakan Sebagai PSK

14 Oktober 2021, 08:11 WIB
Kasus eksplorasi anak, dua anak di bawah umur dijajakan jadi PSK melalui prostitusi online di Jakarta /Pixabay

PURBALINGGAKU - Kasus eksploitasi terhadap anak kembali mencuat. Berawal dari adanya laporan kasus kehilangan anak, Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online.

Praktik prostitusi online terjadi di sebuah apartemen kawasan Kalibata Jakarta Selatan. Polisi mengungkap dua anak di bawah umur menjadi korban eksploitasi.

Sedikitnya lima orang mucikari diduga melakukan praktik eksploitasi terhadap anak. Mereka mempekerjakan dua remaja menjadi PSK melalui praktik prostitusi online.

Baca Juga: Oknum Polisi Membanting Mahasiswa Hingga Kejang, Polda Banten: 'Akan Menindak Tegas Pengamanan Diluar SOP'

Kelima tersangka di antaranya AM (36) selaku penyewa apartemen dan menampung tempat korban, CD (25) selaku pengantar jemput korban. Sedangkan FH (18), AL (19), dan DA (19) menjajakan korban melalui Open BO melalui aplikasi Mi Chat.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut pengungkapan kasus berawal dari laporan anak hilang pada September 2021 lalu. Awalnya dilaporkan dua orang remaja hilang kontak selama dua pekan.

Baca Juga: Tiga dari 19 Massa Aksi yang Diamankan Polresta Tangerang Diketahui False Positif saat Jalani Riksa Urine

“Kami amankan para pelaku penjaja prostitusi online, ada lima orang. Pengungkapan ini awalnya dari laporan anak hilang,” kata Kombes Azis kepada wartawan, Rabu 13 Oktober 2021.

Menurutnya salah satu orang tua korban awalnya melaporkan anaknya yang hilang. Setelah Polisi melakukan penyelidikan, korban diketahui berada di Apartemen Kalibata.

Baca Juga: Begini Kronologi Kejadian Mahasiswa yang Dibanting Hingga Kejang saat Aksi Demonstrasi di Tangerang

“Ternyata anak tersebut menjadi korban prostitusi online melalui Mi Chat. Di apartemen itu kami temukan juga beberapa laki-laki yang bertindak sebagai mucikari,” ujarnya.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 88 jo 76 (i) atau Pasal 83 jo 76 (f) atau Pasal 81 jo 76 (d) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga: Polda Banten Minta Maaf Kepada Mahasiswa yang Dibanting Hingga Kejang, Korban Telah Diperiksa di RS

Atas pelanggaran pasal itu, lima orang mucikari yang terlibat kasus harus bersiap menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat yaitu 15 tahun penjara.***

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: Polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler