1. Kuku sudah terlepas
2. lepuh hingga menyebabkan luka parah di beberapa organ tubuh
3. cacat hingga pincang, hingga buta
4. putusnya telinga, putus ekor dan patahnya tanduk
5. sangat kurus
Baca Juga: Kominfo Bakal Blokir Google, Netflix, hingga Twitter Jika Tak Daftar Ulang PSE, Apa Itu PSE?
Syarat Ketentuan Lain
Apabila hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis berat,
sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang diperbolehkan untuk berkurban, yaitu tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah, maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
Apabila hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis berat, sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu berkurban, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan sebagai hewan kurban