Hukum Hewan Kurban Terjangkit PMK, Simak Syarat dan Ketentuanya !

- 29 Juni 2022, 16:41 WIB
Ilustrasi/ Hukum Hewan Kurban yang Terjangkit PMK, Simak Syarat dan Ketentuanya !
Ilustrasi/ Hukum Hewan Kurban yang Terjangkit PMK, Simak Syarat dan Ketentuanya ! /unsplash/@qammafarm/

1. Kuku sudah terlepas

2. lepuh hingga menyebabkan luka parah di beberapa organ tubuh

3. cacat hingga pincang, hingga buta

4. putusnya telinga, putus ekor dan patahnya tanduk

5. sangat kurus

Baca Juga: Kominfo Bakal Blokir Google, Netflix, hingga Twitter Jika Tak Daftar Ulang PSE, Apa Itu PSE?

Syarat Ketentuan Lain

Apabila hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis berat,

sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang diperbolehkan untuk berkurban, yaitu tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah, maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Apabila hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis berat, sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu berkurban, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan sebagai hewan kurban

Halaman:

Editor: A.N Setiawan

Sumber: Fatwa MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah