Hukum Hewan Kurban Terjangkit PMK, Simak Syarat dan Ketentuanya !

- 29 Juni 2022, 16:41 WIB
Ilustrasi/ Hukum Hewan Kurban yang Terjangkit PMK, Simak Syarat dan Ketentuanya !
Ilustrasi/ Hukum Hewan Kurban yang Terjangkit PMK, Simak Syarat dan Ketentuanya ! /unsplash/@qammafarm/

PURBALINGGAKU- Berikut syarat dan ketentuan hukum hewan kurban yang terjangkit PMK.

Hukum hewan kurban yang terjangkit PMK disampaikan melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ditetapkan pada Selasa, 31 Mei 2022.

MUI menetapkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022, melalui fatwa ini diharapkan mampu menjawab pertanyaan masyarakat tentang bagaimana hukum hewan kurban yang terjangkit PMK.

Fatwa ini berisi tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat PMK.

Baca Juga: Chelsea Tikung Barcelona dan Arsenal dalam Perburuan Raphinha 

MUI menjelaskan syarat ketentuan kategori hewan yang terjangkit PMK dapat dijadikan kurban pada hari raya idul adha.

Syarat ketentuan tersebut dapat dijadikan panduan oleh masyarakat untuk memilih hewan kurban ditengah wabah PMK.

Bahkan hewan yang terjangkit PMK dijelaskan dalam fatwa hukumnya sah untuk dijadikan hewan kurban, dengan memperhatikan syarat ketentuan tertentu.

Berikut syarat ketentuan hukum hewan kurban yang terjangkit PMK dikutip dari Fatwa Nomor 32 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: A.N Setiawan

Sumber: Fatwa MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x