Hukum Patungan Membeli Hewan Kurban, Buya Yahya: Ada yang Sah dan Tidak

- 29 Juni 2022, 13:03 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkapan Layar Youtube.com/Al-Bahjah TV

PURBALINGGAKU – Menjelang momen Idul Adha, ada kalanya seseorang ingin berkurban namun karena kondisi tertentu sehingga melakukan patungan dalam membeli hewan kurban.

Hukum patungan membeli hewan kurban dijelaskan Buya Yahya dalam video yang diunggah oleh kanal Youtube Al-Bahjah TV pada Rabu, 29 Juni 2022.

Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum patungan dalam membeli hewan kurban ada yang sah dan tidak sah.

“Apabila dalam satu kelas (kelompok) iuran uang untuk berkurban seekor kambing, maka demikian ini tidak sah dianggap sebagai kurban,” ucap Buya Yahya.

Baca Juga: Bagaimana Kurban Idul Adha 2022 di Tengah Wabah PMK? Kemenag: Ketentuan Ada di Surat Edaran

Meskipun dianggap tidak sah menurut Buya Yahya, kelompok tersebut tetap mendapat pahala sebab telah menyenangkan sesama dari hewan kambing yang telah disembelih tersebut.

Apabila dalam masyarakat menemukan kejadian tersebut, dia menyarankan agar niat kelompok tersebut tidak dilarang.

“Patungan kurban yang sah apabila semisal ada tujuh orang membeli seekor sapi kemudian dikurbankan untuk tujuh orang tersebut, maka sah dianggap sebagai kurban,” ujarnya.

Buya Yahya mencontohkan tentang patungan hewan kurban yang dapat dilaksanakan di lembaga pendidikan atau sekolah.

Baca Juga: Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban dan Syarat Hewan Layak Kurban

Halaman:

Editor: Ikhwan Mutaqin

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x