Hukum Patungan Membeli Hewan Kurban, Buya Yahya: Ada yang Sah dan Tidak

- 29 Juni 2022, 13:03 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkapan Layar Youtube.com/Al-Bahjah TV

“Semisal siswa dalam satu kelas iuran membeli kambing kemudian kambing itu diserahkan kepada salah satu dari mereka, misal ke gurunya, lalu oleh guru itu dikurbankan maka dianggap sah,” ucapnya.

Dengan demikian, hewan kurban yang mengatasnamakan bersama tidak dianggap sah sebagai hewan kurban.

Beda halnya jika hewan kurban hasil patungan tersebut diserahkan kepada satu orang dan dikurbankan atas nama orang tersebut maka dianggap sah.

Meskipun siswa dalam contoh kasus kelas tersebut dianggap tidak berkurban, namun mereka tetap memperoleh pahala karena membantu gurunya berkurban.

Baca Juga: Arti Mimpi Kurban Hewan Menurut Ibnu Sirin: Kamu Akan Lepas dari Jerat Hutang

“Patungan dengan cara yang benar sangat perlu diterapkan di lembaga pendidikan atau sekolah-sekolah yang biasa mengadakan patungan korban,” ujarnya.

Demikian informasi tentan hukum patungan hewan kurban menurut Buya Yahya.***

Halaman:

Editor: Ikhwan Mutaqin

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x