Hukum Hewan Kurban Terjangkit PMK, Simak Syarat dan Ketentuanya !

- 29 Juni 2022, 16:41 WIB
Ilustrasi/ Hukum Hewan Kurban yang Terjangkit PMK, Simak Syarat dan Ketentuanya !
Ilustrasi/ Hukum Hewan Kurban yang Terjangkit PMK, Simak Syarat dan Ketentuanya ! /unsplash/@qammafarm/

Baca Juga: Raphinha Resmi ke Chelsea, Berapa Nilai Transfernya?

Hukumnya Sah untuk Dijadikan Hewan Kurban

Hewan ternak seperti sapi, domba dan kambing masih sah untuk dijadikan hewan kurban jika hanya mengalami PMK gejala klinis ringan seperti;

1. Lepuh ringan pada celah kuku

2. kondisi lesu

3. tidak nafsu makan

4. meningkatnya kapasitas keluarnya air liur dengan kategori sedang

Baca Juga: Link Nonton Dear. M episode 1-6 Gratis dan Legal, Debut Akting Jaehyun NCT

Hukumnya Tidak Sah untuk Dijadikan Hewan Kurban

Hewan ternak tidak sah untuk dijadikan hewan kurban jika mengalami PMK gejala klinis berat, seperti:

Halaman:

Editor: A.N Setiawan

Sumber: Fatwa MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah