Kominfo Bakal Blokir Google, Netflix, hingga Twitter Jika Tak Daftar Ulang PSE, Apa Itu PSE?

- 29 Juni 2022, 13:15 WIB
Apa itu penyelenggara sistem elektronik atau PSE?
Apa itu penyelenggara sistem elektronik atau PSE? /


PURBALINGGAKU - Baru-baru ini santer dikabarkan aplikasi-aplikasi besar seperti Google, Facebook, Twitter hingga Spotify terancam diblokir di Indonesia jika mendaftarkan ulang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mereka sebelum 20 Juli 2022. Lantas sebenarnya apa itu PSE?

Melansir laman resmi Aptika Kominfo, Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Secara garis besar, PSE merupakan mereka yang menggunakan dan memanfaatkan sistem elektronik, baik bertujuan untuk pelayanan publik maupun nonpublik.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pengerapan sebagaimana dilansir ANTARA pada Selasa, 28 Juni 2022, di Indonesia saat ini terdapat 4.634 PSE yang terdaftar di Kominfo dengan rincian 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global.

Baca Juga: Google, Facebook hingga TikTok Terancam Diblokir Kominfo Jika Tak Daftarkan Ulang PSE

PSE domestik mencakup perusahaan-perusaan teknologi seperti Go-jek, Bukapalak, Traveloka, hingga Ovo. Sedangkan PSE global meliputi perusahaan dari negara lain seperti Meta, Google, Twitter, TikTok hingga Spotify.

Agar dapat terus beroperasi di Indonesia, PSE-PSE tersebut wajib mendaftarkan ulang perusahaan mereka untuk pemutakhiran data dengan batas akhir pada 20 Juli 2022.

Adapun jika hingga batas waktu yang ditentukan belum juga mendaftar ulang, PSE-PSE tersebut bisa dikategorikan ilegal yang berujung pemblokiran di Indonesia.

"Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indoensia, termasuk yang besar-besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook, dan lain sebagainya," kata Semuel.

Baca Juga: Beli Solar Subsidi dan Pertalite Wajib Pakai MyPertamina, Bagaimana Soal Larangan Menggunakan HP di SPBU?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, PSE wajib melakukan pendaftaran.

Demikian penjelasan mengenai apa itu PSE, yang wajib didaftarkan ulang agar tidak dicap ilegal dan berpotensi diblokir di Indonesia.***

Editor: M Fahmi

Sumber: Kominfo ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x