Google, Facebook hingga TikTok Terancam Diblokir Kominfo Jika Tak Daftarkan Ulang PSE

- 29 Juni 2022, 12:33 WIB
Sejumlah aplikasi terancam diblokir Kominfo jika tidak segera mendaftarkan ulang PSE.
Sejumlah aplikasi terancam diblokir Kominfo jika tidak segera mendaftarkan ulang PSE. /Tracy Le Blanc/

PURBALINGGAKU - Aplikasi-aplikasi seperti Google, Facebook, Twitter, hingga TikTok terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) jika tidak menaati peraturan terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Pemblokiran itu berlaku jika mereka tidak segera melakukan pendaftaran ulang PSE lingkup privat, sebagaimana ditegaskan Kominfo.

Di Indonesia, saat ini terdapat 4.634 PSE yang terdaftar di Kominfo dengan rincian 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global.

Sayangnya, lebih dari separuh di antaranya belum mendaftarkan ulang PSE guna pemutarkhiran data.

"Ada 2.569 yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarakan ulang. Pendaftaran ulang dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pengerapan, dilansir ANTARA dari siaran resmi Kominfo pada Selasa, 28 Juni 2022.

Baca Juga: Cara Daftar MyPertamina, Link Tersedia, Jangan Sampai Ketinggalan

Semuel mengatakan, peraturan tersebut berlaku baik untuk PSE domestik seperti Go-Jek, Ovo, Traveloka, Bukalapak dan aplikasi lokal lainnya, maupun PSE global seperti TikTok, Spotify, Linktree dan sebagainya.

Hal ini dijelaskan Semuel dilandaskan dari amanat peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pasal-pasal tersebut mengatur bahwa akhir batas kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat adalah 20 Juli 2022.

Semuel menegaskan, jika hingga tenggat waktu belum juga melakukan pendaftaran ulang untuk pemutakhiran data, PSE-PSE tersebut bisa dikategorikan ilegal di wilayah hukum Indonesia.

"Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran," katanya.

Baca Juga: VIRAL, Ibu Berhijab Bawa Poster: TOLONG, ANAKKU BUTUH GANJA MEDIS

Pemblokiran akan berdampak tidak dapat diaksesnya aplikasi-aplikasi yang belum mendaftarkan ulang PSE-nya. Beberapa di antaranya bahkan terdapat nama-nama besar di bidang teknologi.

"Termasuk yang besar-besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya," ujar Semuel.

Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah memberikan kelonggaran bagi PSE untuk mendaftarkan ulang sehingga tidak ada alasan lagi untuk melakukan penundaan.

"Kita tidak lagi mentoleransi, kita sudah beri waktu dari tahun 2020, sekarang 2022," kata Semuel menyoal kelonggaran pendaftaran ulang PSE.***

Baca Juga: Hasil piala Presiden 2022 Hari Ini: Daftar Tim Lolos dan Jadwal Lengkap Babak Perempat Final

Editor: M Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x