Salim Warga Purbalingga Tega Cabuli Keponakan yang Masih di Bawah Umur

- 9 September 2022, 15:41 WIB
Salim Warga Purbalingga Tega Cabuli Keponakan yang Masih di Bawah Umur
Salim Warga Purbalingga Tega Cabuli Keponakan yang Masih di Bawah Umur /Purbalinggaku/Ikhwan

Baca Juga: Perumda Air Minum Tirta Perwira Purbalingga Diminta Serius Kelola AMDK Banyuku, Bupati: Saya Ga Main Main!

Hingga akhirnya korban bercerita kepada kedua orang tua atas apa yang telah dilakukan oleh pamannya.

Mendengar hal tersebut, orang tua korban melaporkan tindak pencabulan ke Satreskrim Polres Purbalingga.

Barang bukti yang diamankan berupa baju lengan pendek, celana pendek, celana dalam dan BH milik korban.

Atas perbuatan tersebut, Salim dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 ayat 1 KUHPidana.

"Tersangkan terancam hukuman minilam 5 Tahun Penjara, Maksimal 15 Tahun Penjara," lanjutnya.***

Halaman:

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah