PURBALINGGAKU - Polres Purbalingga berhasil mengamankan tersangka kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Tersangka bernama Salim umur 38 tahun warga Kaligondang, Purbalingga. Sementara korban berinisial DP yang masih di bawah umur, 16 tahun.
Ironisnya, tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan. Korban merupakan keponakannya yang masih duduk di bangku sekolahan.
"Tersangka sudah melakukan 2 kali tindakan cabul," Ungkap Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono.
Baca Juga: Bakti Sosial Polres Purbalingga, Bagikan Paket Beras dan Sayuran Upaya Ringankan Beban Masyarakat
Pertama pada bulan November 2021, yang dilakukan di rumah korban, Desa Kasih, Kertanegara, Purbalingga.
Kemudian pencabulan kedua terjadi pada tanggal 22 Juni 2022 yang kembali dilakukan tersangka di rumah korban.
Dua kejadian tersebut dilakukan oleh tersangka ketika keadaan rumah korban sedang kosong.
Tersangka menyetubuhi korban dengan memaksa dan membungkam mulut korban ketika ingin meminta tolong.