PURBALINGGAKU - Satlantas Polres Purbalingga berikan sosialisasi bahaya dan larangan operasional kendaraan kelinci atau odong-odong di jalan raya.
Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila mengatakan pihaknya memberikan sosialisasi larangan operasional odong-odong di jalan raya kepada para sopir.
"Pada intinya kami memberitahukan untuk odong-odong tidak boleh dioperasionalkan di jalan raya," Katanya saat sosialisasi di Sanggaluri Park, Purbalingga, Seni 29 Agustus 2022.
Larangan operasional odong-odong tersebut sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Gelaran Soedirman Fashion Street, Pemkab Purbalingga Libatkan 20 Sentra Batik
Menurut Kasatlantas, kendaraan kelinci atau odong-odong tidak memenuhi standar kelaikan baik itu fisik maupun secara administrasi kendaraan.
"Karena beberapa kendaraan yang tadinya fungsinya untuk memuat barang beralih fungsi untuk memuat penumpang. Hal tersebut sangat tidak aman," katanya.
Kekhawatiran Kasatlantas terkait keamanan odong-odong bukan tanpa alasan, pasalnya sudah beberapa kali terjadi kecelakaan yang melibatkan odong-odong.
"Contohnya kecelakaan di Boyolali yang menewaskan satu orang ibu dan balita. Harapannya di Purbalingga tidak terjadi," Katanya.