Pemkab Purbalingga melalui Inspektorat selanjutnya akan meminta keterangan pihak-pihak terkait untuk menggali duduk permasalahan sebenarnya.
Baca Juga: Diduga Tersengat Listrik, Warga Desa Candiwulan Ditemukan Meninggal di Gubuk Sawah
Setelah itu, Pemkab Purbalingga akan mengeluarkan rekomendasi untuk Camat dan Kepala Desa sebagai bahan pertimbangan.
"Sesuai regulasi, yang berhak memberhentikan perangkat itu Kepala Desa atas rekomendasi dari camat," ujar Juli.
Kini warga Desa Grantung menunggu tindak lanjut pemerintah daerah. Mereka berharap pemerintah kabupaten mendukung pencopotan perangkat desa yang diduga melakukan pelecehan seksual.***