PURBALINGGAKU - Puluhan sopir truk melakukan aksi di Kabupaten Purbalingga. Tujuannya menyikapi adanya kebijakan pembatasan kendaraan over loading over dimensi (ODOL) yang mulai diterapkan.
Dalam aksi itu pawai truk dilakukan, puluhan truk terpantau melakukan konvoi disejumlah ruas jalan di Kabupaten Purbalingga. Selain itu 15 orang yang jadi perwakilan para sopir melakukan audiensi dengan Polres dan Dishub Purbalingga.
Audiensi perwakilan sopir truk di Purbalingga digelar di aula Dishub Purbalingga hari ini. Dalam tuntutannya para pelaku jasa transportasi menyampaikan tiga tuntutan.
"Intinya ada tiga hal yang disampaikan pertama mereka mengharapkan pemerintah pusat melakukan revisi UU No 22 tahun 2009 terkait kualitas angkutan jalan, kedua mereka menginginkan adanya penyesuaian tarif dari pengusaha, dan ketiga mereka menginginkan keselamatan dalam artian luas," kata Kepala Dishub Purbalingga Raditya Widayaka di kantornya, Selasa 22 Februari 2022
Baca Juga: Kecelakaan di Pengadegan Purbalingga, Dua Pengendara Sepeda Motor Luka-luka
Menurutnya adanya tuntutan mengenai revisi UU No 9 Tahun 2009 karena dimensi alat transportasi yang ada kadangkala berbeda dengan barang yang mereka bawa.
Harapan para sopir truk menurutnya agar dimensi ditambah disesuaikan dengan kebutuhan pengangkutan barang yang dibawa.
"Terkait dengan penyesuaian tarif dari pengusaha menurut kami perlu dikomunikasikan antara pihak driver, pemilik transportasi dengan pengusaha sehingga tercapai kesepakatan," ucapnya
Baca Juga: Kedapatan Memiliki Sabu Warga di Purbalingga Diringkus BNNK, Petugas Juga Temukan Pipet dan Bong