Setelah berhasil diamankan, tersangka kemudian dibawa petugas ke lokasi tempat membuang barang bukti.
Didapati satu bungkus rokok yang didalamnya berisi paket sabu dalam plastik klip transparan.
Baca Juga: Budaya Korupsi Sudah Ada Sejak Zaman Nabi, Ini Istilah-istilah Korupsi dalam Islam
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka diantaranya satu buah plastik klip transparan yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat ± 1.02 gram, bungkus rokok Sampoerna Mild warna Putih, satu telepon genggam, satu sepeda motor dan bukti transfer pembayaran senilai Rp. 1,2 juta.
Dari keterangan tersangka, ia mengaku membeli sabu seberat 1 gram dari seseorang di Purwokerto seharga Rp. 1,2 juta.
Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali kepada seorang pemesan seharga Rp. 1,7 juta.
Baca Juga: Arteria Dahlan Minta Maaf: Tidak Ada Maksud untuk Rasis
Namun sebelum transaksi dengan pembeli tersangka berhasil diamankan petugas.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.***