Sopir Ekskavator Asal Banyumas Ditangkap Polres Purbalingga Gara-gara Sabu

- 13 Oktober 2021, 18:11 WIB
Polres Purbalingga menangkap seorang sopir Ekskavator Asal Banyumas yang memakai dan miliki narkoba jenis sabu, Rabu 13 Oktober 2021
Polres Purbalingga menangkap seorang sopir Ekskavator Asal Banyumas yang memakai dan miliki narkoba jenis sabu, Rabu 13 Oktober 2021 /Dok. Humas Polres Purbalingga

PURBALINGGAKU - Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Seorang tersangka diamankan berikut barang buktinya.

Tersangka yang diamankan Polres Purbalingga berinisial D alias S (29) merupakan warga Desa Cibangkong, Kecamatan Pakuncen, Kabupaten Banyumas.

Dalam keterangannya Wakapolres Purbalingga Kompol Sopanah menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Purbalingga menangkap tersangka di wilayah Kecamatan Bukateja.

Baca Juga: Haris Azhar Belum Dipanggil, Saksi Pelapor Luhut Binsar Pandjaitan Masih Diperiksa Polisi

"Tersangka diamankan petugas beserta barang buktinya di salah satu rumah kos wilayah Kecamatan Bukateja Rabu 6 Oktober 2021 malam," kata Sopanah.

Pengungkapan kasusnya bermula dari lapran warga yang mencurigai adanya pengguna narkoba. Kemudian dilakukan observasi dan penyelidikan.

Tidak berselang lama akhirnya tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diidentifikasi dan diamankan berikut barang buktinya.

Baca Juga: Masuk Polsek Kutasari Wajib Scan Barcode Aplikasi Peduli Lindungi

Menurut Sopanah dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram.

Selain itu satu unit telepon genggam, satu kartu ATM, gunting, satu bungkus sedotan warna putih dan buntalan lakban warna hitam serta satu unit sepeda motor.

Pihaknya menjelaskan tersangka sehari-hari bekerja sebagai operator ekskavator di Bukateja. Menurut tersangka dirinya membeli sabu secara online kepada seseorang yang tidak dikenal. Setelah barang sampai kemudian dipakai bersama dengan teman-temannya.

Baca Juga: Sering Halusinasi Laki-laki di Kaligondang Purbalingga Ditemukan Tewas Gantung Diri

"Tersangka mengaku sudah tiga kali memesan narkotika jenis sabu secara online. Hingga akhirnya berhasil diidentifikasi dan diamankan petugas," ujar Sopanah.

Dirinya menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (2) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Dicecar 18 Pertanyaan Oleh Penyidik, Orang Tua Ayu Ting Ting Lancar Menjawab

"Ancaman hukuman pasal tersebut pidana penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 12 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 10 Miliar." tuturnya.***

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah