Masuk Polsek Kutasari Wajib Scan Barcode Aplikasi Peduli Lindungi

- 12 Oktober 2021, 12:30 WIB
Masuk Polsek Kutasari Wajib Scan Barcode Aplikasi Peduli Lindungi
Masuk Polsek Kutasari Wajib Scan Barcode Aplikasi Peduli Lindungi /Dok. Humas Polres Purbalingga

PURBALINGGAKU - Polsek Kutasari Polres Purbalingga menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bagi masyarakat yang datang untuk mengurus berbagai macam keperluan. Hal itu disampaikan Kapolsek Kutasari Iptu Tedy Subiyarsono, Selasa 12 Oktober 2021.

Disampaikan bahwa mulai saat ini, bagi yang masyarakat yang akan masuk ke Polsek Kutasari wajib scan barcode aplikasi Peduli Lindungi. Hal ini sebagai langkah mendukung upaya pemerintah dalam penangan dan penanggulangan Covid-19.

"Jadi masyarakat yang akan mengurus berbagai macam keperluan di Polsek Kutasari wajib melakukan scan barcode di pintu masuk Polsek Kutasari," jelasnya.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Pendanaan Ponpes, Bupati Tiwi: Purbalingga Sudah Lebih Dulu Menerapkan

Baca Juga: Sering Halusinasi Laki-laki di Kaligondang Purbalingga Ditemukan Tewas Gantung Diri

Lebih lanjut disampaikan, tidak hanya masyarakat namun scan barcode juga wajib dilakukan oleh seluruh anggota Polsek Kutasari. Untuk anggota dilakukan pengawasan secara langsung oleh Kanit Provos Polsek Kutasari pada jam masuk kerja.

"Dengan penerapan scan barkode ini akan diketahui kondisi masyarakat maupun personel terkait vaksinasi maupun riwayat perjalanan," jelasnya.

Baca Juga: Bupati Tiwi Sampaikan Kebijakan Keuangan 2022, dari Stimulus Ekonomi hingga Pembangunan Mall Pelayanan Publik

Baca Juga: Diusulkan Jadi Ketua DPC PPP Purbalingga 2021-2026, Kiai Syafii Abror: Saya Siap

Halaman:

Editor: Billy Widoera Kharisma

Sumber: Purbalinggaku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah