Jokowi Teken Perpres Pendanaan Ponpes, Bupati Tiwi: Purbalingga Sudah Lebih Dulu Menerapkan

- 11 Oktober 2021, 20:08 WIB
Bupati Tiwi serahkan bantuan kesejahteraan untuk pengasuh dan guru ngaji Ponpes di OR Graha Adiguna, Kompleks Pendopo Purbalingga.
Bupati Tiwi serahkan bantuan kesejahteraan untuk pengasuh dan guru ngaji Ponpes di OR Graha Adiguna, Kompleks Pendopo Purbalingga. /Dok. Humas Setda Purbalingga

Purbalinggaku - Pondok Pesantren mendapatkan angin segar dari terbitnya Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaran Pesantren.

Sebab, Pondok Pesantren secara resmi bakal mendapat bantuan anggaran dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Bantuan anggaran tersebut dialokasikan untuk fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Mekanisme penyaluran bantuan anggaran bersumber dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian atau Lembaga. Sedangkan dari Pemerintah Daerah melalui mekanisme hibah.

Menindaklanjuti Perpres tersebut, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi bertemu dengan para pimpinan pondok pesantren di Purbalingga pada Senin, 11 Oktober 2021.

Baca Juga: Sering Halusinasi Laki-laki di Kaligondang Purbalingga Ditemukan Tewas Gantung Diri

Pertemuan tersebut merupakan agenda penyerapan aspirasi untuk merancang aturan turunan dari Perpres berupa Peraturan Daerah (Perda).

“Bapak Wakil Gubernur telah menindaklanjuti Perpres tersebut dengan penyusunan Perda, maka Pemkab Purbalingga juga akan menindaklanjutinya dengan Perda dan ini akan kami masukan ke dalam Prolegda tahun 2022,” kata Bupati Tiwi.

Tiwi menambahkan, sebelum turun Perpres tersebut, Pemerintah Kabupaten Purbalingga sudah lebih dahulu memberikan perhatian kepada pondok pesantren.

Diantaranya,  hibah operasional ponpes dua tahun sekali, honor pimpinan ponpes satu tahun sekali, kemudian pada 2021 berupa bantuan honor guru ngaji atau ustadz dan ustadzah di pondok pesantren.

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x