Selanjutnya, terdapat program beasiswa bagi penghafal Qur’an, bantuan material ponpes, umroh gratis bagi pimpinan ponpes, dan juga bantuan Halaqoh dua kali dalam satu tahun.
Selain itu, juga terdapat program pemberdayaan ekonomi santri. Program diwujudkan dalam rupa pelatihan dan bantuan peralatan untuk para santri.
"Tahun ini inshaallah ada lagi, bentuknya bukan pelatihan atau peralatan tapi bantuan dalam bentuk uang. Namun, uang tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan ekonomi pemberdayaan ekonomi santri, ini dalam rangka pemulihan ekonomi daerah maupun nasional,” katanya.
Baca Juga: Diusulkan Jadi Ketua DPC PPP Purbalingga 2021-2026, Kiai Syafii Abror: Saya Siap
Terkait dengan rancangan Raperda, Beberapa pimpinan pondok pesantren memberikan usulan agar Pemkab menyelenggarakan pameran hasil karya para santri.
Kemudian, pelatihan administrasi bagi pengelola ponpes agar bantuan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik.
Sementara itu Pengasuh Ponpes Minhajut Tholabah Bukateja, Ma’ruf Salim mengungkapkan, sekalipun belum ada Perpres, Pemkab Purbalingga sudah melakukan semua apa yang ada di isi Perpres, terutama dukungan materiil.
“Hanya satu yang perlu ditingkatkan adalah dari hal nonmaterial, yaitu bagaimana agar sumber daya santri atau para ustadz kualitasnya bisa naik,” katanya.***