Bejat! Oknum Kepala Sekolah Tega Cabuli Siswanya di Purbalingga

24 Agustus 2022, 12:15 WIB
Oknum Kepala Sekolah di Purbalingga yang Tega Cabuli Siswanya Ditangkap Polisi, Rabu 24 Agustus 2022 /Gilang /

PURBALINGGAKU - Seorang Kepala Sekolah di Kutasari ditangkap polisi karena diduga tega mencabuli anak didiknya di Purbalingga.

Pelaku TN 51 tahun adalah seorang ASN di salah satu sekolah swasta di Kutasari, Purbalingga.

Diketahui, pelaku menjabat sebagai kepala sekolah di instansi pendidikan tersebut.

Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan pelaku sudah melakukan tindakan bejatnya selama tiga tahun.

Baca Juga: Terciduk! Empat Orang Diringkus Polisi saat Asyik Main Judi di Cilacap

"Dari bulan Juli 2019 sampai dengan yang terakhir pada hari Kamis 14 Juli 2022," kata Kapolres pada dalam konferensi pers, Rabu 24 Agustus 2022.

Kapolres menjelaskan pelaku melakukan pencabulan terhadap dua orang, salah satunya masih dibawah umur.

"Korban merupakan seorang anak laki-laki berusia 14 tahun. Setelah melakukan pengembangan, ternyata ada korban yang berusia 20 tahun," kata Kapolres.

Kejadian bermula saat salah satu korban mengaku kesakitan saat dalam kegiatan belajar mengajar di sekolahnya.

Baca Juga: Sempat Digerebek Warga, Dua Pria Asal Aceh Diringkus Polisi Karena Jual Pil Koplo di Banyumas

"Kemudian salah seorang guru mengantar korban ke Puskesmas terdekat," kata kapolres.

Dari hasil pemeriksaan keluhan korban, dokter menyebut korban kesakitan di area duburnya.

Merasa curiga, guru yang mengantar korban kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial Purbalingga untuk kemudian dilanjutkan ke Unit PPA Polres Purbalingga.

Dari laporan tersebut Unit PPA Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan saksi dan visum.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, disimpulkan korban telah mengalami pelecehan seksual atau pencabulan.

Baca Juga: Selain di Purbalingga Judi Online Jaringan Internasional Juga Ada di Pemalang

Kapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan tersebut pihaknya kemudian mengamankan pelaku.

Dari pengembangan, pelaku diketahui melakukan perbuatan bejatnya di salah satu rumah saudaranya di Karangreja, Kutasari.

"Modus operandinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang dan mengajaknya jalan-jalan," katanya.

Atas perbuatannya tersangka kita kenakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atau UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasasl 32 UU RI Nomot 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara maksimal 15 Tahun penjara. Dikarenakan pelaku merupakan seorang pendidik maka pidananya ditambah sepertiga masa hukuman," pungkasnya.

Editor: Gilang Grahita

Tags

Terkini

Terpopuler