Capai Nilai Maksimal Monev KIP, UIN Walisongo Diganjar Penghargaan Badan Publik Informatif

24 Oktober 2021, 14:00 WIB
UIN Walisongo Semarang raih penghargaan dari KIP sebagai Badan Publik Informatif karena mencapai nilai maksimal dalam monitoring dan evaluasi, Minggu 24 Oktober 2021 /Dok. Humas UIN Walisongo Semarang/

PURBALINGGAKU - Komisi Informasi Pusat (KIP) akan memberikan penghargaan kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang sebagai Badan Publik Informatif.

Sebelumnya, sebagai dasar penghargaan KIP pada 2021 ini telah melakukan monitoring dan evaluasi tahunan pada UIN Walisongo Semarang. 

Rektor UIN Walisongo Semarang telah mendapatkan kepastian pemberian penghargaan setelah menerima surat tertanggal 22 Oktober 2021 dari Ketua KIP Gede Narayana. 

Sementara Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin dijadwalkan akan memberi penghargaan KIP  pada 26 Oktober 2021  secara daring.

Baca Juga: Sambut Transformasi Perguruan Tinggi Islam, PTKIN Dituntut Cepat Beradaptasi

Dengan penghargaan itu, UIN Walisongo Semarang akan menjadi satuan kerja Kementerian Agama yang mendapatkan anugerah "Badan Publik Informatif".

Pemberian penghargaan KIP didasarkan pada tingkat kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008. 

Monev yang dilakukan KIP menilai tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perolehan nilai akan menjadi tolak ukur lembaga pada masing-masing kategori.

Baca Juga: UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Jadi Perguruan Tinggi Terakreditasi Unggul

Adapun sejumlah kategori yang telah ditetapkan, yaitu:

1. Informatif, bernilai 90-100,

2. Menuju Informatif, bernilai 80-89,9,

3. Cukup Informatif, bernilai 60-79,9 (termasuk rendah keterbukaan informasinya),

4. Kurang Informatif (40-59,9), dan

5. Tidak Informatif (0-39,9)

Baca Juga: Pembangunan UIN Saizu di Purbalingga Mulai Berjalan, Bupati Berharap Keberadaannya Mampu Dongkrak IPM

Perolehan nilai monitoring dan evaluasi yang dilakukan pada UIN Walisongo Semarang memperoleh hasil maksimal. Sehingga menjadi dasar diberikannya penghargaan Badan Publik Informatif.***

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler