Bripka BT Pelaku Asusila Kepada Mahasiswi ULM Resmi Dipecat, Kapolres Banjarmasin: 'Tak Bisa Ditolerir'

- 29 Januari 2022, 13:11 WIB
Ilustrasi: Bripka BT Pelaku tindakan asusila kepada mahasiswi ULM resmi dipecat dari jajaran kepolisian, Sabtu 29 Januari 2022
Ilustrasi: Bripka BT Pelaku tindakan asusila kepada mahasiswi ULM resmi dipecat dari jajaran kepolisian, Sabtu 29 Januari 2022 //Pixabay/ninocare

Selain sanksi internal berupa pemecatan, pelaku juga sudah divonis pidana 2 tahun 6 bulan pada 11 Januari 2022 oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana asusila seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya perempuan itu pingsan atau tidak berdaya.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Afiliator Binary Option disebut Rugikan Trader Hingga Miliaran Rupiah

Terkait putusan vonis tersebut, Sabana menjelaskan jika Polri tidak mempunyai kewenangan karena menjadi wilayahnya sistem peradilan umum.***

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah