Bripka BT Pelaku Asusila Kepada Mahasiswi ULM Resmi Dipecat, Kapolres Banjarmasin: 'Tak Bisa Ditolerir'

- 29 Januari 2022, 13:11 WIB
Ilustrasi: Bripka BT Pelaku tindakan asusila kepada mahasiswi ULM resmi dipecat dari jajaran kepolisian, Sabtu 29 Januari 2022
Ilustrasi: Bripka BT Pelaku tindakan asusila kepada mahasiswi ULM resmi dipecat dari jajaran kepolisian, Sabtu 29 Januari 2022 //Pixabay/ninocare

PURBALINGGAKU - Bripka BT pelaku asusila terhadap seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) resmi dipecat.

Pemecatan Bripka BT pelaku asusila ditandai dengan dilepaskannya baju seragam dinas oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito.

"Yang bersangkutan mulai hari ini resmi tidak lagi menyandang status anggota Polri dan menjadi warga sipil biasa," terang Sabana kepada wartawan usai upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka BT di halaman Mapolresta Banjarmasin, Sabtu 29 Januari 2022.

Kewajiban Polri menurut Sabana, sudah dituntaskan dalam menindak tegas oknum anggotanya yang melakukan pelanggaran berat tersebut.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Klarifikasi Soal Penghapusan Pidana Korupsi di Bawah Rp 50 Juta

Sejak peristiwa asusila terjadi, kata dia, pelaku langsung diproses secara internal di Bidang Propam Polda Kalsel hingga menjalani sidang kode etik Polri pada 2 Desember 2021 dengan rekomendasi PTDH.

Setelah itu pelaku mengajukan banding dan hasil sidang banding Kamis 27 Januari 2022 menolak banding pelaku dan menguatkan putusan PTDH hingga terbit keputusan Kapolda Kalimantan Selatan
Nomor: Kep/23/I/2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang PTDH dari dinas Polri atas nama Bripka BT.

Baca Juga: Proses Hukum Dihentikan, Mantan Guru yang Bakar Sekolah Terima Bantuan Rp6 Juta Ganti Honor yang Belum Dibayar

"Perbuatan pelaku sangat kami kutuk dan tidak bisa ditolerir karena tidak sejalan dengan sosok Polri sebagaimana program Kapolri," ucapnya

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x