Kejaksaan Agung Klarifikasi Soal Penghapusan Pidana Korupsi di Bawah Rp 50 Juta

- 28 Januari 2022, 23:55 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/ /

PURBALINGGAKU - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, memberi klarifikasi tentang statement Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait penyelesaian kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta.

Dia mengatakan, pernyataan Jaksa Agung merupakan respon atas aspirasi yang disampaikan oleh Komisi III DPR RI agar hukum di Indonesia tidak tumpul ke atas tajam ke bawah, yang kemudian disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 27 Januari 2022.

Pernyataan tersebut dimaksudkan untuk perkara dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan tidak dilakukan terus menerus diimbau agar diselesaikan secara administratif.

“Dengan cara mengembalikan kerugian tersebut dan terhadap pelaku dilakukan pembinaan melalui inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya,” katanya dikutip dari Antara, Jumat 28 Januari 2022.

Baca Juga: Arema FC Puncaki Klasemen Usai Kalahkan Persipura Jayapura 1-0

Pengembalian kerugian negara di bawah Rp 50 juta, lanjut Leonard, dimaksudkan untuk perbuatan yang dilakukan karena ketidaktahuan atau tidak ada kesengajaan untuk 'menggarong' uang negara, dan nilai kerugian keuangan negaranya pun relatif kecil

Dia mencontohkan beberapa kasus yang bisa terjadi ialah kesalahan administrasi seperti kelebihan membayar kepada para tukang dalam proyek pembangunan di desa.

Kemudian, bendahara gaji membuat nilai gaji yang lebih besar dari yang seharusnya diterima oleh beberapa pegawai di suatu instansi pemerintah.

"Oleh karena itu, Bapak Jaksa Agung RI menghimbau untuk dijadikan renungan bersama bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi pun harus mengutamakan nilai keadilan yang substantif selain kemanfaatan hukum dan kepastian hukum," ujarnya.

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah