Guru Ngaji di Depok Cabuli 10 Muridnya, Hukumam Maksimal 15 Tahun Penjara'

- 14 Desember 2021, 16:27 WIB
Ilustrasi pencabulan: Guru ngaji di Depok Cabuli 10 muridnya, Selasa 14 Desember 2021
Ilustrasi pencabulan: Guru ngaji di Depok Cabuli 10 muridnya, Selasa 14 Desember 2021 /Pixabay/Anemone123

PURBALINGGAKU - Pencabulan dilakukan seorang guru ngaji berinisial MMS kepada 10 muridnya di Depok Jawa Barat.

Atas tindakan bejad itu, Polisi menangkap dan menetapkan MMS sebagai tersangka kasus pencabulan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kasus terungkap setelah salah satu korban pencabulan menceritakan tindakan asusila itu.

Baca Juga: Diguncang Gempa Magnitudo 7,4 Guncang, Warga NTT Panik Berhamburan Keluar Rumah

Kepada orangtuanya korban menceritakan pencabulan yang dilakukan guru ngajinya yaitu MMS.

Mendengar pengakuan anaknya orang tua korban mencari tahu kepada sesama orang tua siswa lainnya, ternyata anak mereka juga mengalami perlakuan yang sama oleh MMS.

"Keterangan orang tua lain, anak-anaknya juga menceritakan hal yang sama hingga terkumpul 10 orang korban yang mengalami pelecehan dari tersangka," kata Zulpan dalam konferensi pers, Selasa 14 Desember 2021.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 7,4 Guncang NTT, BMKG Peringatkan Potensi Tsunami

Zulpan mengatakan, pencabulan dilancarkan oleh MMS kepada anak-anak di majelis taklim Fisabilillah RT 001/012 Kelurahan Kemirimuka Kecamatan Beji, Kota Depok.

"Korban diminta dan memaksanya untuk memegang bagian vital daripada tersangka," ujarnya

Barang bukti yang diamankan dalam kasus itu antara lain, baju gamis milik para korban, jilbab milik korban, celana dalam korban, hingga kaos para korban.

Baca Juga: Inalillahi PPP Berduka: Haji Lulung Ketua DPW DKI Meninggal Dunia, Mengeluh Sakit di Dada

"Tersangka dijerat dengan Pasal 76 junto pasal 72 tentang perlindungan anak serta pasal 64 KUHP. Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda Rp5 miliar," tutur Endra Zulpan.***

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah