PURBALINGGAKU - Kesadisan kejahatan Pinjaman Online (pinjol) ilegal sudah banyak dirasakan oleh masyarakat diberbagai daerah.
Tidak hanya cara penagihan pinjol ilegal yang diluar batas-batas etika, penetapan bunga pinjaman selangit juga kerap dilakukan.
Terbaru Polda Metro Jaya mendapatkan laporan tentang nasabah Pinjol Ilegal yang harus mengembalikan Pinjaman sebesar Rp20 juta untuk melunasi pinjaman yang hanya Rp1 juta.
Mendapati laporan itu Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung menggerebek sebuah kantor pinjol yang beroperasi di sebuah kos-kosan Jakarta Barat.
Baca Juga: Pengelola Pinjol Ilegal Berkedok KSP Ditangkap, Barang Bukti Uang Puluhan Miliar
Nasabah melapor atas tindakan pinjol ilegal yang terus menagih dengan ancaman padahal nasabah telah membayar 2000 kali lipat.
"Dia (nasabah) melaporkan, meminjam Rp1 juta dan sudah bayar Rp20 juta dan masih ditagih Rp20 juta lagi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangannya, Senin 25 Oktober 2021.
Tidak jauh berbeda dengan aksi pinjol ilegal lainnya karyawan yang bertugas sebagai debt colector mengirimkan berbagai ancaman kepada para nasabah.
Baca Juga: LaNyalla Minta Pemerintah Permudah Akses Perbankan Agar Masyarakat Keluar dari Jerat Pinjol