Polda Jateng Minta Warga Tidak Ragu Melaporkan Teror Pinjol Ilegal, Aduan Online ke Website Ini

- 22 Oktober 2021, 18:31 WIB
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta masyarakat tidak ragu melaporkan teror pinjol ilegal.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta masyarakat tidak ragu melaporkan teror pinjol ilegal. /Dok. Polda Jateng

PURBALINGGAKU -  Kapolda Jawa Tengah melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta masyarakat tidak ragu melaporkan teror pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dia juga menghimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak menanggapi pesan whatsapp atau SMS yang berisi tawaran pinjaman online.

"Tidak usah direspon, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Tapi apabila sudah terlanjur terjebak dengan tawaran mereka, silahkan melapor ke kantor polisi terdekat," tegas M Iqbal, seperti dikutip dari rilis resmi, Jumat 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Longsor di Siregol, Akses Jalan Sudah Bisa Dilalui

Pelaporan secara online bisa dilakukan melalui website www.reskrimsus.jateng.polri.go.id. Sedangkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng membuka hotline di 024 8413 544.

Kombes Iqbal menambahkan, beberapa korban terjebak  transfer kosong dari pinjol ilegal. Pelaku pinjol ilegal mengaku sudah mengirim sejumlah uang ke korban tapi setelah dicek saldo ternyata kosong.

"Kasus seperti ini, terjadi pada ER, warga Semarang yang mengaku ditelepon pinjol dan ditransfer sejumlah 2,3 juta, tapi ternyata kosong," katanya.

Baca Juga: Berstatus Siaga, Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar Sembilan Kali

Setelah itu, teror pinjol ilegal dimulai. Penagih pinjol ilegal  meneror secara kasar melalui telepon, sms, whatsapp dan bahkan mengancam mempermalukan korban ke seluruh kontak teleponnya dan meng-upload konten porno.

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x